Estimasi waktu prosedur pengurusan AMDAL yaitu kurang lebih 6 bulan (diluar lama pengurusan PERTEK dan RINTEK). Prosedur pengurusannya yaitu sebagai berikut :
1. PROSES PENAPISAN
Penapisan adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL
2. PROSES PENGUMUMAN
Proses pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
3. PROSES PELINGKUPAN
Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan)
4. PROSES PENYUSUNAN KA -ANDAL
Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
5. PROSES PENYUSUNAN DAN PENILAIAN ANDAL, RKL, DAN RPL
Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL) untuk dinilai. Waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
6. PERSETUJUAN KELAYAKAN LINGKUNGAN
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh :
Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota