Konsultan Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, AMDAL)

PT ASTRA PERMIT NASIONAL

KONSULTAN LINGKUNGAN (SPPL, UKL/UPL, AMDAL) INDONESIA

LAYANAN KAMI MELIPUTI

Dasar Hukum

  • PP 22 TAHUN 2021 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN

  • PERMENLHK 4 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DOKUMEN LINGKUNGAN

DOKUMEN LINGKUNGAN PENAPISAN SPPL

SPPL merupakan dokumen pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

PROSEDUR PELAYANAN DOKUMEN SPPL

Estimasi waktu prosedur pengurusan SPPL yaitu kurang lebih 2 minggu. Prosedur pengurusannya yaitu sebagai berikut :

  1. Pengumpulan data primer dan sekunder, yaitu pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan team teknis serta survei lokasi dengan konsultan .

  2. Pengurusan OSS RBA dan Penerbitan SPPL dari OSS

  3. Menyusun dokumen perencanaan TPS B3 dan IPAL

  4. Realisasi perencanaan TPS B3 dan IPAL

  5. Serah terima dokumen perencanaan TPS B3 dan IPAL

KELUARAN PELAYANAN SPPL
  • SPPL dari OSS RBA

  • Arahan Dokumen Lingkungan Dari Dlh/Klhk

  • Kajian atau perencanaan IPAL

  • Kajian atau perencanaan TPS Limbah B3

DOKUMEN LINGKUNGAN PENAPISAN UKL - UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan.

Dilengkapi dengan:

  • UKL-UPL (Belum Operasional)

  • DPLH (Sudah Operasional), meliputi Rintek TPS Limbah B3, Pertek BMAL, dan Pertek BME (apabila menghasilkan emisi)

PERSYARATAN PERMOHONAN UKL - UPL
  1. Legalitas perusahaan

  2. Legalitas tanah

  3. Identitas pelaku usaha

  4. Izin terkait tata ruang

  5. Formulir terkait rencana kegiatan (dibantu konsultan)

  6. Sketsa tanah dan bangunan (dibantu konsultan)

  7. Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis (dibantu konsultan apabila belum mempunyai)

  8. Tenaga ahli sesuai usaha / kegiatan yang dilakukan

PROSEDUR PELAYANAN UKL - UPL

Estimasi waktu prosedur pengurusan UKL – UPL yaitu kurang lebih 1 bulan (diluar lama pengurusan PERTEK dan RINTEK). Prosedur pengurusannya yaitu sebagai berikut :

  1. Pengumpulan data primer dan sekunder : pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan team teknis serta survei lokasi dengan konsultan .

  2. Penggambaran Teknis

  3. Menyusun dokumen UKL-UPL

  4. Bimbingan Teknis terkait Dokumen UKL-UPL

  5. Melengkapi Pertek dan Rintek sesuai kebutuhan kegiatan Usaha

  6. Submit permohonan ke Dinas / Instansi

  7. Rapat pembahasan dengan Dinas / Instansi terkait

  8. Revisi sesuai hasil pada poin 7 sebelumnya

  9. Rekom UKL-UPL terbit

 

KELUARAN PELAYANAN
  1. RINTEK TPS LIMBAH B3

  2. PERTEK BMAL

  3. PERTEK BME (apabila menghasilkan emisi)

  4. Pertek Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3

  5. UKL-UPL(belum operasional) atau DPLH (sudah beroperasional)

  6. Persetujuan Lingkungan (PKPLH)

DOKUMEN LINGKUNGAN PENAPISAN AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang  disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.

Kepengurusan AMDAL dibagi menjadi dua yaitu AMDAL (BELUM OPERASIONAL) dan DELH (SUDAH OPERASIONAL)

PERSYARATAN AMDAL / DELH
  1. Legalitas perusahaan

  2. Legalitas tanah

  3. Identitas pelaku usaha

  4. Izin terkait tata ruang

  5. Formulir terkait rencana kegiatan (dibantu konsultan)

  6. Sketsa tanah dan bangunan (dibantu konsultan)

  7. Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis (dibantu konsultanapabila belum memiliki)

  8. Tenaga ahli sesuai usaha / kegiatan yang dilakukan

PROSEDUR PELAYANAN AMDAL

Estimasi waktu prosedur pengurusan AMDAL yaitu kurang lebih 6 bulan (diluar lama pengurusan PERTEK dan RINTEK). Prosedur pengurusannya yaitu sebagai berikut :

1. PROSES PENAPISAN

Penapisan adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL

2. PROSES PENGUMUMAN

Proses pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL

3. PROSES PELINGKUPAN

Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan)

4. PROSES PENYUSUNAN KA -ANDAL

Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.

5. PROSES PENYUSUNAN DAN PENILAIAN ANDAL, RKL, DAN RPL

Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL) untuk dinilai. Waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.

6. PERSETUJUAN KELAYAKAN LINGKUNGAN

Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh :

    1. Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat

    2. Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi

    3. Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota

KELUARAN PELAYANAN
  1. RINTEK TPS LIMBAH B3

  2. PERTEK BMAL

  3. PERTEK BME (apabila menghasilkan emisi)

  4. Pertek Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3

  5. AMDAL / KA ANDAL(belum operasional) atau DELH (sudah beroperasional)

  6. Persetujuan Lingkungan (SKKLH)