PT ASTRA PERMIT NASIONAL
1. Badan Usaha
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. UMK / Non UMK
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Skala Usaha
Skala usaha merupakan suatu indikator yang dapat menunjukan suatu kondisi usaha dimana terdapat beberapa parameter yang dapat digunakan untuk menentukan ukuran besar atau kecilnya suatu usaha.
4. KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB, yaitu:
Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu oss.go.id
Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan
Nomor pengesahan akta pendirian dan SK Kemenkumham untuk non perseorangan
Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP (Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP)
Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
KTP Pendiri
NPWP
Share Lokasi Alamat Lengkap
Email Beserta Passwordnya
Nomor HP Syarat Teknis Lainnya setelah Deal Penawaran (Seperti Pengisian Form, Foto, dan Lainnya)
KTP Pendiri (Jika pendirian CV/PT MIN 2 ORANG) (Catatan: Pendiri tidak boleh ada hubungan perkawinan, ASN, TNI, POLRI)
NPWP Perusahaan
Share Lokasi Alamat Lengkap
Email Beserta Passwordnya
Nomor HP Syarat Teknis Lainnya setelah Deal Penawaran (seperti Pengisian Form, Foto, dan lain-lainnya)