PT persekutuan modal atau PT biasa juga dimuat dalam undang-undang. Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT menerangkan ketentuan sebagai berikut:
- PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
- setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
- PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
- setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
- Terkait modal, besaran modal yang ditentukan untuk syarat pendirian PT perorangan dan PT persekutuan modal tidak memiliki perbedaan. Besaran modal PT persekutuan modal juga ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Begitu pula dengan kewajiban menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasarnya. Bedanya, untuk PT persekutuan modal, bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian.