KONSULTAN BAKU MUTU EMISI

PT ASTRA PERMIT NASIONAL

KONSULTAN BAKU MUTU EMISI

Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi Udara

Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang. Dalam PP 22 tahun 2021 terdapat beberapa kajian teknis sesuai usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL, salah satunya adalah Kajian Teknis Pembuangan EmisiSuatu usaha harus memperoleh Persetujuan Teknis, barulah mendapatkan persetujuan lingkungan. Seluruh pengelolaan lingkungan ini akan terintegrasi ke dalam AMDAL/UKL-UPL. Selain itu juga harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk tiap fasilitas usaha.

KEWENANGAN

Kewenangan yang mengatur terkait PERTEK BME Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang ditapis sesuai sektor KBLI usaha dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. DLH KABUPATEN/KOTA
  2. DLH PROVINSI
  3. KLHK/(KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP)
 

PROSEDUR PENGURUSAN PERTEK BME

Estimasi lama pengurusan : +/- 2-3 bulan (Diluar masa tunggu uji lab)

  1. Pengumpulan data primer dan sekunder : pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan team teknis, survei lokasi dengan konsultan .
  2. Uji lab apa bila diperlukan
  3. Menyusun kajian persetujuan teknis
  4. Submit permohonan ke dinas/instansi
  5. SurveI,rapat/vertek(verifikasi teknis) dari dinas terkait
  6. Revisi sesuai hasil pada poin ke 5
  7. Persetujun teknis baku mutu emisi terbit

OUTPUT

  1. PERTEK BME
  2. Dokumen kajian