Konsultan Andalalin

PT ASTRA PERMIT NASIONAL

KONSULTAN ARSITEKTUR INDONESIA

Arsitektur adalah seni dan ilmu merancang dan membangun bangunan dan lingkungan fisik dengan memperhatikan estetika, fungsi, keberlanjutan, keamanan, dan kenyamanan. Ini melibatkan perencanaan, desain, dan konstruksi dari berbagai jenis struktur, seperti gedung perumahan, gedung komersial, infrastruktur publik, monumen, dan lain-lain.

Dasar Hukum

TUJUAN ARSITEKTUR

  • Gambar-gambar membantu mengilustrasikan gagasan-gagasan desain secara visual, untuk dapat lebihmudah dimengerti

  • Penggambaran arsitektur memungkinkan arsitek dan klien untuk mengevaluasi konsep desain sebelum menghabiskan banyak waktu dan sumber daya dalam tahap konstruksi. Ini membantu mengidentifikasi potensi masalah atau perubahan yang diperlukan sebelum proyek mencapai tahap pembangunan fisik.

  • Gambar arsitektur diperlukan sebagai bagian dari proses perizinan. Dokumentasi yang tepat, termasuk gambar-gambar rinci, diperlukan untuk mendapatkan izin konstruksi dari otoritas terkait.

  • Gambar teknis dan rancangan detail memungkinkan para kontraktor untuk memahami bagaimana bangunan akan dibangun. Ini mencakup detail konstruksi, spesifikasi bahan, tata letak interior, dan lain-lain.

PENGUJIAN ARSITEKTUR MELIPUTI :

  • Uji Suhu Ruangan / Tes Indeks Bola Basah (ISBB)
  • Uji Pencahayaan (Flux)
  • Uji Kebisingan (dB)
  • Visual Drone
SYARAT PENGURUSAN :
  • Surat permohonan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi bukti kepemilikan atau legalitas lahan
  • Fotokopi surat keterangan beban banjir
  • Fotokopi izin lokasi
  • Profil perusahaan (FC akte pendirian perusahaan, FC perubahan terakhir akte pendirian perusahaan (jika terdapat perubahan), FC SITU, FC SIUN, FC NPWP perusahaan)
  • Fotokopi izin lingkungan atau SPPL
  • Gambar rencana site plan
  • Gambar desain bangunan perumahan
  • Rekomendasi PLN
  • Rekomendasi PDAM
ALUR PENGURUSAN :
  • Konsep Perancangan
  • Skematik Desain
  • Penggambaran Rancangan
  • Pembuatan Gambar DED