KONSULTAN INDUSTRI

PT ASTRA PERMIT NASIONAL

KONSULTAN INDUSTRI INDONESIA

PENJELASAN TERKAIT PERIZINAN INDUSTRI :

Perizinan berusaha sektor industri merupakan sistem perizinan terbaru yang merupakan penerapan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 dan PP No. 28 tahun 2021 yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian, Perizinan berusaha sektor industri dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegritas secara elektronik

KATEGORI USAHA INDUSTRI BERBASIS RISIKO

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Klasifikasi Industri : Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Industri Kecil adalah Industri yang paling banyak memperkerjakan orang paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp.1.000.000.000 (satu miliayar) tidak termasuk tanah dan temapat usaha
  • Industri Menengah adalah Industri yang paling banyak memperkerjakan orang paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi  paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliayar) atau memperkerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki Nilai Investasi Rp.15.000.000.000 (Lima belas miliar).
  • Industri Besar adalah Industri yang paling banyak memperkerjakan orang paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi  paling sedikit  Rp.15.000.000.000 (Lima belas miliar).

LAYANAN KAMI MELIPUTI

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

  2. Lampiran PP No. 28 Tahun 2021

  3. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kernagka pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

  5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian

  6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional

  7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

Prosedur Verifikasi Sertifikat Standart/Penerbitan Izin Industri

A. Melengkapi :
  1. Legalitas usaha
  2. Legalitas tanah
  3. Izin terkait tata ruang
  4. Persetujuan lingkungan
B. Menginput kode KBLI Sesuai Kegiatan berusaha industri yang akan dilakukan di OSS RBA dan melakukan proses perizinan berusaha
C. Melengkapi dan menyiapkan persyaratan umum dan memenuhi semua persyaratan umum dan khusus sesuai permenperin no 9 tahun 2021 (menyesuaikan KODE KBLI yang Diajukan)
D. Melakukan Proses Verifikasi / Pemenuhan Persyaratan ke dinas/instansi terkait sesuai kewenangan berupa
  1. SP (Surat Pengecualian) Diluar Khawasan (apabila diluar khawasan)
  2. melengkapi data perusahaan di SIINAS dan melakukan laporan tahap pembangunan dan tahap produksii di SIINAS
E. Penerbitan Berita acara dari dinas/instansi terkait sesuai kewenangan (dimana dinas/instansi akan malakukan krosecek pemenuhan persyaratan umum dan khusus sesuai permenperin no 9 tahun 2021
F. Melakukan Proses pemenuhan persyaratan sesuai kode KBLI yang sudah diinput pada akun OSS RBA
G. Sertifikat standar terverifikasi /Izin industri akan diterbitkan dari OSS RBA Setelah Semua persyaratan yang di upload di OSS terverifikasi

Persyaratan Utama

Persyaratan untuk pemenuhan komitmen verifikasi sertifikat standart /izin industri :
  • Legalitas usaha
  • Legalitas tanah
  • Izin terkait tata ruang
  • Persetujuan lingkungan
  • Melengkapi persyaratan umum dan memenuhi semua persyaratan umum dan khusus sesuai permenperin no 9 tahun 2021 (menyesuaikan KODE KBLI yang Diajukan)

KELUARAN LAYANAN

  1. Pendaftaran Akun SIINAS
  2. Pelaporan tahap pembangunan dan produksi
  3. Penerbitan Surat Pengecualian diluar kawasan (apabila berapa diluar kawasan industri)
  4. Penerbitan berita acara pemeriksaan dari dinas atau instansi sesuai kewenangan
  5. Penerbitan verifikasi sertifikat standart (resiko menengah tinggi) dan izin industri (resiko tinggi) dari OSS RBA