PT ASTRA PERMIT NASIONAL
PENJELASAN TERKAIT PERIZINAN INDUSTRI :
Perizinan berusaha sektor industri merupakan sistem perizinan terbaru yang merupakan penerapan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 dan PP No. 28 tahun 2021 yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian, Perizinan berusaha sektor industri dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegritas secara elektronik
KATEGORI USAHA INDUSTRI BERBASIS RISIKO
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Klasifikasi Industri : Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Lampiran PP No. 28 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kernagka pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional