KONSULTAN DRAINASE

PT ASTRA PERMIT NASIONAL

KONSULTAN DRAINASE INDONESIA

PENJELASAN TERKAIT DRAINASE DAN PEIL BANJIR

Drainase

adalah pembuangan massa air baik secara alami maupun buatan dari permukaan atau bawah permukaan pada suatu tempat. Dibidang teknis sipil drainase dibatasi sebagai serangkaian bangunan air PEIL yang berfungsi untuk mengurangi / membuang kelebihan air dari suatu Kawasan agar tidak tergenang. Maka dari itu peran drainase sangat lah penting terutama Ketika Kawasan tersebut berada didaerah dengan curah hujan tinggi

Peil Banjir

adalah pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk kedalam bangunan jika lantai terlalu rendah

LAYANAN KAMI MELIPUTI :

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan (KHUSUS SURABAYA)

Peraturan Yang Mengatur terkait kebutuhan Drainase diatur oleh peraturan daerah sesuai kewenangan lokasi persil yang bersangkutan (setiap daerah memiliki peraturan kebutuhan drainse yang berbeda-beda

SYARAT PENGURUSAN MELIPUTI

SYARAT PENGURUSAN DRAINASE

Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon rekomendasi kajian Drainase :

  1. Soft File Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemrakarsa (untuk penduduk luar Surabaya)

  2. Copy Draft PKKPR atau Produk Tata Ruang dari dinas terkait

  3. Surat Permohonan

  4. Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan / atau Perubahannya

  5. Copy Sertifikat Surat Tanah jika milik sendiri, Foto Copy Perjanjian sewa jika pemilik usaha Kontrak dan melampirkan Foto Copy KTP yang menyewakan

  6. Surat Kuasa dengan materai cukup dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa (bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain)

  7. Dokumen kelengkapan lain lain

SYARAT PENGURUSAN PEIL BANJIR

Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon rekomendasi kajian Peil Banjir :

  1. Fotocopy KTP pemohon/direksi.

  2. Surat Permohonan.

  3. Foto copy dokumen Lingkungan UKL UPL/AMDAL (Bagi yang sudah punya)

  4. Data ukur elevasi rencana pembangunan perumahan.

  5. Kajian Teknis Sistem Drainase (Peil Banjir)

  6. Soft copy rencana site plan.

  7. Gambar rencana drainase.

ALUR LAYANAN PENGURUSAN

ALUR PENGURUSAN DRAINASE
  1. Pengecekan kelengkapan syarat berkas klien

  2. Pengajuan permohonan ke dinas terkait

  3. Dilakukan verifikasi administrasi oleh dinas

  4. Dilakukan verifikasi teknis/survey lokasi oleh tim dinas bersama dengan pemohon dan konsultan

  5. Konsultan melakukan perbaikan Berita Acara dari dinas

  6. Penyerahan dokumen perbaikan ke dinas

  7. Verifikasi internal dinas

  8. Penerbitan SK/Rekom Drainase

ALUR PENGURUSAN PEIL BANJIR
  1. Pengajuan surat permohonan sesuai dengan persyaratan
  2. Survey lokasi bersama pemohon
  3. Pemaparan hasil kajian drainase/peil banjir dengan pihak (stakeholder) terkait
  4. Pembuatan rekomendasi surat ijin
  5. Pengesahan surat ijin oleh Kepala Dinas PUTR
  6. Penyerahan surat ijin kepada pemohon.
  7.