Konsultan Klinik dan RS

PT ASTRA PERMIT NASIONAL

KONSULTAN KLINIK dan RS INDONESIA

JENIS KLINIK

  • Klinik Pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.

  • Klinik Utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.

  • Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

  • Izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.

  • Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.

  • Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  • Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Permenkes RI Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta
  3. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit
  5. Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati demak Nomor 1 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Penanggung Jawab Teknis
  5. Fotokopi Surat Izin Praktik Dokter Penangung Jawab Teknis
  6. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis
  7. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi
  8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
  9. Data kelengkapan bangunan
  10. Data kelengkapan perlatan
  11. Daftar tarif pelayanan
  12. Denah lokasi dengan situasi tempat sarana pelayanan kesehatan
  13. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  14. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan
  15. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
  16. Dokumen lingkungan.