PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Namun, fungsi umum dari PBG adalah sebagai berikut :
Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal
Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
Mendata keberadaan rencana bangunan gedung