Konsultan PBG

PT ASTRA PERMIT NASIONAL

KONSULTAN PBG INDONESIA

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Penggantian nama izin membangun ini terdapat di dalam UU Cipta Kerja yang mencabut ketentuan yang lama dan menjadi tidak berlaku Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

FUNGSI PBG

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Namun, fungsi umum dari PBG adalah sebagai berikut :

  1. Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal

  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya

  3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung

LAYANAN KAMI MELIPUTI

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

  • Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Paragraf 4 Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi) Pasal 24 dan 185 (B)

PROSES YANG DILAKUKAN MELIPUTI

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis
  3. Perhitungan Retribusi
  4. Penerbitan PBG
  5.  
SYARAT PENGURUSAN PBG :
  1. FORMULIR PERMOHONAN PBG
  2. FC KTP PEMOHON
  3. FC KK
  4. PKKPR (IZIN TERKAIT TATA RUANG)
  5. DOKUMEN RENCANA TEKNIS BANGUNAN (GAMBAR ARS, GAMBAR SRUKTUR, GAMBAR MEP DAN PERHITUNGAN TEKNIS )
  6. DATA UJI ATAU TES TANAH
  7. SLF (UNTUK BANGUNAN YANG SUDAH BERDIRI)
  8. DATA PENGKAJI TEKNIS DAN PERENCANA KONSTRUKSI SERTA DILAMPIRI SKA
  9. DOKUMEN LINGKUNGAN (PERSETUJUAN LINGKUNGAN)
  10. FC SERTIFIKAT TANAH
  11. FC BUKTI LUNAS PAJAK PBB AKHIR TAHUN
  12. SURAT SEWA (APABILA SEWA)
  13. REKOMENDASI FKUB (UNTUK PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH)
  14. NIB DAN PERNYATAAN MANDIRI (PRODUCT OSS RBA) (SELAIN RUMTING DAN TEMPAT IBADAH)
  15. REKOMENDASI PEIL BANJIR DAN DRAINASE