Konsultan Pertek BMAL

PT ASTRA PERMIT NASIONAL

KONSULTAN LINGKUNGAN PERSETUJUAN TEKNIS BAKU MUTU AIR LIMBAH

  • Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)

  • Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) yang semula memiliki nomenklatur Izin Pembuangan Air Limbah. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:

    1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.

    2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.

    3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.

    4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.

    5. Pembuangan Air Limbah ke Laut.

  • Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)

LAYANAN KAMI MELIPUTI

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

KEWENANGAN BERDASARKAN PP 5 2021 yang ditapis sesuai sector KBLI usaha dibagi menjadi 3 yaitu

  1. DLH KABUPATEN/KOTA

  2. DLH PROVINSI

  3. KLHK/(KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP)

PROSEDUR PENGURUSAN PERTEK BMAL

  1. Pengumpulan data primer dan sekunder : pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian form rencana kegiatan saat zoom meet dengan team teknis serta survei lokasi dengan konsultan
  2. Uji lab apa bila diperlukan
  3. Menyusun kajian persetujuan teknis
  4. Submit permohonan ke dinas/instansi
  5. Surve,rapat/vertek(verifikasi teknis) dari dinas terkait
  6. Revisi sesuai hasil pada poin “e”
  7. Persetujun teknis BMAL terbit
Kebutuhan uji lab pada pengurusan PERTEK BMAL:
  • Belum broperasional tidak diperlukan uji lab

  • Sudah beperasional belum ada ipal, diperlukan uji lab inlet (uji a  ir limbah)

  • Sudah beroperasional, sudah ada ipal dipelukan uj lab inlet(uji air limbah) dan outlet(air limbahyang sudah diolah)

  • Apabila ada pembuangan ke badan air maka perlu uji lab kualitas baku mutu badan air tersebut

PERSYARATAN PERMOHONAN PERTEK BMAL
  • SHARE LOKASI ( TITIK KOORDINAT )
  • KTP PEMOHON SESUAI SURAT TANAH
  • FOTO PERSIL ( BANGUNAN )
  • SURAT TANAH ( LEGALISIR )
  • AKUN OSS / NIB ( NOMOR INDUK BERUSAHA )
  • NPWP
  • PBB PERSIL ( SPPT / NOP )
  • SKETSA TANAH DAN BANGUNAN
  • LEGALITAS PERUSAHAAN
  • ARSIP PERIZINAN LAMA
  • AKTA SEWA ( APABILA SEWA )
  • SYARAT TEKNIS LAIN NYA ( REK. AIR,LISTRIK,FOTO PERSIL, dll )