Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) yang semula memiliki nomenklatur Izin Pembuangan Air Limbah. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
Pembuangan Air Limbah ke Laut.