SLF memiliki fungsi:
Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Mendata keberadaan fisik bangunan gedung..
SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.